Selamat Datang di MyNET - Singojuruh. Selain Jasa Internet, Kami Juga Melayani Pengetikan,Penjilitan, Undangan, Printing, Cetak Foto (Camera/HP), Editing,dan Juga Jual PULSA (Kerja Sama Dengan MyCELL). Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.

Mynetku Mynetmu Mynet Kita

Mynetku Mynetmu Mynet Kita

Sabtu, 07 Desember 2013

CONTOH MAKALAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)



SEJARAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sejarah terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat tinggi.
Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali.
Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.
Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.
Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pada tangal 27 Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14 Th.1967, .
Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank ; Badan Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Umum ; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
Ø Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Ø awal 1970an : Kemudian didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
Ø 1988 : Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya Keputusan Presiden RI No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
Ø 1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum yang ada di indonesia.
Ø PP No.71/1992 Sebagai lembaga Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997.
Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas telah disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di daerah pedesaan pada dasarnya. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Kegiatan Usaha BPR
1.      Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
2.      Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
·         Menerima jenis simpanan berupa giro dan ikut serta dalam melakukan lalu lintas pembayaran.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pelaku pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia).
·         Melakukan penyertaan modal.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir 1

PERKEMBANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DI INDONESIA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha  mikro, kecil dan menengah. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang berfungsi tidak hanya sekedar menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi maupun konsumsi tetapi juga melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana halnya dengan Bank Umum, masyarakat yang menyimpan dana di BPR juga  dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama penempatan yang dilakukan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan LPS. Sebagai perbandingan, dari bulan Oktober 2012 hingga Maret 2013, jika LPS menjamin simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dengan tingkat bunga 5,5% maka untuk BPR, LPS menjamin hingga tingkat bunga 8%. Hal ini membuat deposito berjangka yang ditawarkan BPR  memiliki tingkat bunga yang lebih menarik dibanding Bank Umum. Berikut ini beberapa fakta menarik seputar perkembangan BPR konvensional (non-syariah) di Indonesia berdasarkan data yang diolah dari statistik perbankan yang diterbitkan Bank Indonesia hingga Maret 2013.
Hingga akhir Maret 2013, kredit yang disalurkan oleh BPR konvensional mencapai 52,6 triliun rupiah sementara dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito (dana pihak ketiga) mencapai sekitar 45,5 triliun rupiah. Rata-rata kredit yang diberikan selama 6 bulan (Oktober 2012 hingga Maret 2013) sekitar 50,5 triliun rupiah sedangkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun rata-rata mencapai 44,6 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013), BPR konvensional berhasil dengan baik menjalankan fungsi utama perbankan yaitu fungsi intermediasi.
Tercatat ada sembilan provinsi di mana BPR konvensional berhasil menyalurkan kredit rata-rata di atas 1 triliun rupiah selama 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013) yakni: Jawa Tengah (Rp. 11,39 triliun), Jawa Barat (Rp. 7,97 triliun), Jawa Timur (Rp. 5,92 triliun), Bali (Rp. 4,77 triliun), Lampung (Rp. 4,31 triliun), Kep. Riau (Rp. 2,51 triliun), D.I. Yogyakarta (Rp. 2,41 triliun), DKI Jaya (Rp. 1,06 triliun) dan Sumatera Barat (Rp. 1,05 triliun). Total penyaluran kredit di sembilan provinsi tersebut mencapai 82% dari total 50,5 triliun rupiah. Hal yang sama dalam hal penghimpunan dana di kesembilan provinsi tersebut melalui BPR konvensional hingga akhir Maret 2013 yang mencapai 38 triliun rupiah dari total sebesar 45,5 triliun rupiah. Ini membuktikan bahwa perputaran uang dan perekonomian yang diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia masih terkonsentrasi di Jawa, Bali, Sumatera, dan sekitarnya.
Dari total 1.653 BPR konvensional di Indonesia yang tercatat pada statistik Bank Indonesia, sebanyak 1.277 BPR berada di kesembilan provinsi tersebut di atas. Untuk soal kemampuan BPR dalam penghimpunan dana maka Lampung dan Kep. Riau sepertinya menjadi jagonya. Dengan jumlah hanya 26  BPR pada akhir Maret 2013, Lampung berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 3,29 triliun sementara Kep. Riau yang tercatat  memiliki 40 BPR berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 2,74 triliun. Bandingkan dengan Jawa Tengah dengan 259 BPR yang menghimpun dana Rp 10,69 triliun atau Jawa Timur dengan 331 BPR yang menghimpun dana sebesar Rp 4,98 triliun.
Dari segi jumlah debitur pada akhir Maret 2013, maka Jawa tengah (816.778 rekening), Jawa Barat (746.516 rekening) dan Jawa Timur (666.656 rekening)  mengakumulasi 68,85% total debitur BPR konvensional di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penyerapan kredit sangat tinggi di ketiga provinsi tersebut.
Kep. Riau menunjukkan kondisi yang berbeda dari delapan provinsi lainnya yang tersebut di atas karena hingga akhir Maret 2013, penghimpunan dana melebihi penyaluran kredit. Dengan jumlah deposito sebanyak 13.401 rekening pada akhir Maret 2013, dana yang berhasil dihimpun dari instrumen ini mencapai Rp 2,35 triliun. Bandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki 141.598 rekening deposito (33,37% dari total rekening deposito BPR konvensional secara nasional) yang hanya berhasil menghimpun Rp. 6,02 triliun.
Rata-rata suku bunga kredit dalam mata uang rupiah Bank Umum dalam 6 bulan yang berakhir pada Maret 2013 untuk kredit modal kerja sebesar 11,54%, kredit investasi sebesar 11,27%  dan kredit konsumsi sebesar 13,43%. Sedangkan pada BPR: kredit modal kerja sebesar 30,91%, kredit investasi sebesar 26,76%  dan kredit konsumsi sebesar 25,97%.
Pada bulan Desember 2012 lalu, Bank Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh Bank Umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Disebutkan secara bertahap hingga tahun 2018, Bank Umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM paling rendah 20% dari total kredit atau pembiayaan. Pembiayaan tersebut dapat dilakukan secara langsung kepada UMKM atau tidak langsung melalui kerjasama pola executing, channeling atau secara sindikasi. Pembiayaan tidak langsung dapat dilakukan antara lain melalui BPR.
Menyimak statistik perbankan BPR konvensional hingga Maret 2013 dan keberhasilan BPR dalam melakukan fungsi intermediasi, masih terbuka luas kesempatan bagi Bank Umum untuk melakukan channeling melalui BPR. Keuntungan yang diperoleh oleh Bank Umum melalui  cara tersebut antara lain adalah dapat mengandalkan BPR dalam infrastruktur serta pengalamannya menilai resiko kredit debitur UMKM, yang selama  ini mungkin belum didalami oleh Bank Umum. Dalam jangka panjang dengan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tersebut, diharapkan dapat menekan suku bunga kredit BPR konvensional karena semakin meningkatnya supply dan kemudahan akses dana dari Bank Umum melalui penyaluran kredit langsung atau tidak langsung kepada UMKM tersebut.

FUNGSI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat memiliki beberapa fungsi di antaranya :
·         Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. (BI)
  • BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma)
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Dan jenis layanan yg diberikan BPR antara lain :
·         Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

PERANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Landasan hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR sebagai satu jenis bank yangkegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Lingkup Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha yang diperkenankan dilakukan oleh BPR sangat terbatas dibandingkan dengan Bank Umum, yaitu hanya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit serta menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/ atau tabungan pada bank lain. BPR tidak diperkenankan menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan usaha selain yang diperkenankan.
Selain itu, BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia), melakukan penyertaan modal, dan melakukan usaha perasuransian. Adapun wilayah kantor operasionalnya dibatasi dalam 1 (satu) propinsi.

Arsitektur Perbankan Indonesia
Dalam rangka memperkuat fundamental industry perbankan serta memberikan arah dan strategi perbankan ke depan telah disusun Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan di Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu sampai sepuluh tahun berlandaskan visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mencapai visi tersebut, salah satu sasaran yang ingin dicapai yaitu menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat tercapai struktur perbankan yang terdiri dari empat strata bank yaitu :
  1. Bank internasional yang memiliki kapasitas dan kemampuan beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp50 triliun;
  2. Bank nasional yang memiliki cakupan usaha sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
  3. Bank dengan fokus usaha tertentu yaitu bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank serta memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun; serta
  4. BPR dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Dalam rangka mencapai visi tersebut di atas, program-program API telah memberikan perhatian pada perlunya penguatan permodalan, kelembagaan dan manajemen BPR, serta penyempurnaan pengaturan dan pengawasan BPR.

Posisi Strategis BPR
Disadari bahwa selama ini sebagian besar pengusaha mikro dan kecil, serta masyarakat di daerah pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa keuangan perbankan baik dari aspek pembiayaan maupun penyimpanan dana. Adapun lembaga keuangan yang tepat dan strategis untuk melayani kebutuhan masyarakat tersebut adalah BPR dengan pertimbangan:
  • BPR merupakan lembaga intermediasi sesuai dengan UU Perbankan.
  • BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.
  • Adanya penjaminan oleh LPS atas dana masyarakat yang disimpan di BPR.
  • BPR berlokasi di sekitar UMK dan masyarakat pedesaan, serta memfokuskan pelayanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
  • BPR memiliki karakteristik operasional yang spesifik yang memungkinkan BPR dapat menjangkau dan melayani UMK dan masyarakat pedesaan.
Posisi BPR yang strategis tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar keberadaan BPR  memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.

TUJUAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
PRODUK YANG DITAWARKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le­bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.

KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian

ASAS BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Asas BPR
BPR berasaskan pada Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri adalah sistem ekonomi yang dijalankan di Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalisme, etatisme dan monopo

SYARAT MENDIRIKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
PENDIRIAN & MODAL DISETOR BPR
Berdasarkan Peraturan BI NO.6/22/PBI/2004, syarat  pendirian BPR yakni :
a.             WNI
b.            Badan Hukun Indonesia yang pemiliknya sepenuhnya WNI
c.             Pemda
d.            Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud poin a,b,c
Dan ketentuan modal disetor untuk pendirian BPR yakni :
a.             Rp.5 milyar ( wil.DKI Jakarta)
b.            Rp. 2 milyar ( ibukota prov.Jawa, Bali, wil.Kab/Kodya Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi )
c.             Rp. 1 milyar ( diluar wil. ibukota prov.Jawa, Bali & wil. pulau Jawa & Bali.
d.            Rp.500 juta ( diluar wil. poin a, b, c )
Adapun pertimbangan pemberian izin BPR oleh BI meliputi :
a.             Aspek demografi & ekonomi wilayah.
b.            Jumlah pertumbuhan lembaga perbankan termasuk lembaga keuangan
mikro.
c.             Rencana kegiatan usaha mencakup sumber daa, penyalurannya, & langkah
realisasi kegiatannya.
d.            Proyeksi keuangan bulanan untuk th.pertama, dan tahunan untuk dua tahun
berikutnya.
e.             Perencanaan SDM.

ANGGOTA DIREKSI & DEWAN KOMISARIS BPR
Jumlah anggota direksi min.2 orang (min D3). Jumlah anggota dewa komisaris min.2orang & min. 50% anggota memiliki pengalaman bidang perbankan.
KEGIATAN USAHA BPR
a.             Menghimpun daa dari masyarakat dalam simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
b.            Memberikan kredit.
c.             Menyediaka pembiayaan & penempatan dana dengan prinsip syariah.
d.            Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI, deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

Adapun usaha yang dilarang bagi BPR :
a.             Menerima simpanan berupa giro & ikut serta dlam lalulintas pembayaran.
b.            Melakukan penyertaan modal.
c.             Melakukan usaha peransuransian.
d.            Melakukan usaha lain diluar kegitan yang telah ditetapkan.
PENGATURAN & PENGAWASAN
Sebelumnya fungsi perizinan dilaksanakan Departemen Keuangan, sementara fungsi pengawasan & pembinaan kegiatan operasional BPR diserahkan pada BRI menurut UU No.7 th.1992.
Namun setelah dikeluarkannya UU Perbankan No.10 th.1998, fungsi perizinan, peraturan, pengawasan dilakukan osepenuhnya oleh BI.
Bank Kredit Desa (BKD)
Bank Kredit Desa terdiri dari Bank Desa & Lumbung Desa.
Berdasarkan Peraturan BI NO.6/27/PBI/2004 tanggal 13 Desember 2004, Bank Indonesia  menyerahkan pembinaan & pengawasan BKD kepada BRI yang sebelumnya berdasarkan UU No.7 tahun 1992, masih menjadi kewenangan  BI.
Dalam hal ini BRI bertanggungjawab kepada BI dalam hal :
a.             Rekapitulisasi neraca & laba rugi BKD
b.            Analisis perkembangan BKD
c.             Analisis kemungkinan beroperasinya BKDebagai BPR.







SUMBER
1.      http://nofrianus.wordpress.com/2011/02/28/sejarah-singkat-bank-perkreditan-rakyat-bpr/
2.      http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/05/24/fakta-menarik-seputar-perkembangan-bpr-konvensional-di-indonesia-562899.html
3.      http://kliping.mediabpr.com/p/apa-itu-bank-perkreditan-rakyat-bpr.html
4.      http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/07/peeran-bpr-dalam-sistim-keuangan-di.html
5.      http://bprkita.blogspot.com/2010/11/asas-fungsi-tujuan-bpr.html
6.      http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc
7.      http://46372ishere.blogspot.com/2011/02/bank-perkreditan-rakyat.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar